- Yani Aprianti,
- Nani Rostiani,
- Eem Suherti dan
- Sujatma
akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (24/4).
Kepastian hari sidang itu menyusul pelimpahan berkas oleh salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut Andri Saputra ke PN Serang, Selasa (22/4). Menurut keterangan Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Serang Basrida Murni, perkara pelanggaran pemilu itu sudah harus mendapatkan keputusan dalam waktu 7 hari sejak disidang.
Oleh karena itu begitu mendapatkan informasi adanya perkara pelanggaran pemilu, PN Serang segera mengajukan nama-nama hakim yang akan menagani kasus itu ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Sehingga ketika berkas perkaranya dilimpahkan ke PN Serang, majelis hakim yang menanganinya sudah ada. “Begitu juga dengan hari sidangnya yang kami jadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat (24/4),” tambah Basrida.
Eem, kata Basrida akan disidang oleh hakim Masrimal, sedangkan Sujatma disidang oleh hakim Ucu Jaya Sarjana, dan Barkah oleh hakim Toto Ridarto. “Sedangkan Yeni Aprianti disidnag oleh hakim Bambang Irawan dan Nani Rostiani disidang oleh hakim Tito Suhud,” imbuhnya. Sekadar informasi, kelima warga asal Kibin Kabupaten Serang dan Lopang, Kota Serang nekat menggunakan surat panggilan pemilih (form C4) atas nama orang lain karena berkeinginan kuat untuk mencontreng dalam Pemilu 2009.
Sayang, nama mereka tak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Itu terjadi di TPS 16 dan TPS 17 yang ada di dalam PT Nikomas Gemilang. Di sana Barkah menggunakan C4 atasnama Kartikawati, Yani menggunakan C4 atasnama Ratna Dewi, dan Nani Rostani menggunakan C4 atasnama Amalia padahal sejatinya nama ketiganya tidak terdaftar dalam DPT di TPS 16 dan 17 tersebut. Sementara suami istri Eem Suherti dan Sujatna juga melakukan hal serupa di TPS 02 dan TPS 03 Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Keduanya diketahui menggunakan C4 atasnama Rahmawati dan Erwin. Perbuatan itu melanggar pasal 289 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp 6.000.000,000.(dew)