INILAH.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi secara resmi menutup pendaftaran gugatan dari kasus Pemilihan Legislatif 2009, pada tepat pukul 23.50 WIB, Selasa (12/5). Hingga kini, lembaga itu masih terus bekerja menyeleksi berkas gugatan berserta bukti-bukti yang diajukan.
Hingga ditutupnya pendaftaran gugatan, sekitar 200 orang masih berkumpul di gedung MK, Jakarta. Kesibukan masih terlihat pada petugas hingga Rabu (13/5) dini hari. Mereka masih sibuk menyeleksi dan memilah-milah berbagai berkas yang diajukan.
Ketua MK Mahfud MD belum dapat memastikan jumlah kasus yang didaftarkan. “Sekarang lagi dihitung. PKS dan PAN yang paling banyak membawa bukti. Untuk kepastiannya, paling tidak satu jam ke depan,” ucapnya, usai penutupan pendaftaran, di gedung MK, Jakarta, Rabu dini hari.
Hingga kini, menurutnya, telah terdata 63 perkara dengan jumlah kasus per daerah pemilihan. Para pemohon berasal dari 40 parpol dan 24 dari DPD. “Tapi, ya kira-kira di atas 100 lah. Setelah ini, kita akan mengadministrasikan ke KPU, 3 x 24 jam kerja. KPU akan memberi tanggapan dan akan kami sidangkan Senin, 18 Mei,” paparnya.
Secara spesifik, jumlah kasus berikut jenis dan penggugatnya akan diumumkan Rabu, sekitar pukul 12.00. “Untuk kasusnya besok pagi ya,” tandas Mahfud kepada wartawan. [nuz]
http://inilah.com/berita/politik/2009/05/13/106483/gugatan-pemilu-ditutup-pks-terbanyak/